Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Apakah semua permintaan restitusi (ganti kerugian) akan dikabulkan?
Belum tentu. Pertama, sesuai dengan ketentuan di pasal 26 PP Nomor 7 Tahun 2018, Restitusi harus mendapatkan persetujuan dan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diteruskan kepada Penuntut Umum atau Hakim pengadilan yang berwenang. Restitusi (ganti kerugian) juga hanya diberikan dalam hal pelaku terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana. Terlebih lagi, berdasarkan pasal 31, Pengadilan juga memeriksa permohonan restitusi terlebih dahulu sebelum dikeluarkan penetapan atau putusan yang memerintahkan pelaku untuk memberikan restitusi.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu kekerasan psikis?
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis pada seseorang.
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:
- fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
- surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
- jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?
Pada prinsipnya, korban harus mampu membuktikan 2 (dua) hal, yaitu:
- Jumlah kerugian yang dialaminya; dan
- Hubungan kausal atau keterkaitan antara kerugian tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.