Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)
Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?
Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?
Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.
Apa saja hak korban dalam penanganan kasus kejahatan yang dialaminya?
Hak korban atas penanganan:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan;
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- Hak atas layanan hukum;
- Hak atas penguatan psikologis;
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik (khusus kasus kekerasan seksual).
Bagaimana cara korban tindak pidana memperoleh ganti kerugian?
Korban dapat memperoleh ganti kerugian melalui beberapa pilihan berikut ini:
- Saat proses persidangan tengah berlangsung, korban (melalui kuasa hukumnya) dapat memohon ganti kerugian kepada Hakim Ketua Sidang agar dilakukan gabungan tuntutan pidana dengan ganti kerugian perdata.
- Korban dapat memohon ganti kerugian melalui Jaksa (Pedoman Kejaksaan).
- Korban (melalui keluarga atau kuasa hukumnya) dapat memohon restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk kemudian LPSK mengajukan restitusi tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum di persidangan. Ganti kerugian ini paling lambat diajukan korban sebelum Jaksa Penuntut Umum melakukan tuntutan.
Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?
Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.