KataHukum
Favorit

Kategori:Restitusi (Ganti Kerugian)

Apakah restitusi (ganti kerugian) akan dipenuhi oleh pelaku tindak kriminal?

Belum tentu. Bisa saja pelaku tidak membayar restitusi walau jangka waktu 30 hari sudah lewat.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?

Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?

Pada prinsipnya, korban harus mampu membuktikan 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Jumlah kerugian yang dialaminya; dan
  2. Hubungan kausal atau keterkaitan antara kerugian tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas-berkas apa saja yang harus dipersiapkan korban untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti kerugian)?

Berkas yang perlu disiapkan adalah surat permohonan restitusi tercetak dengan melampirkan:

  • fotokopi identitas korban (KTP, passport) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • bukti kerugian yang nyata diderita oleh korban (invoice, bukti pembayaran biaya rumah sakit, bukti transfer, dll.) yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  • fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia
  • surat keterangan dari Kepolisian yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana
  • jika permohonan diajukan oleh keluarga korban, surat keterangan hubungan keluarga
Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?

Kemana saya dapat meminta bantuan hukum/konsultasi hukum?

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).