KataHukum
Favorit

Apa konsekuensi pelaku tindak kriminal yang tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Konsekuensi bagi pelaku tergantung dengan jenis tindak pidana yang dilakukan. Dalam hal pelaku harus membayar restitusi (ganti kerugian) untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka pengadilan memerintah penuntut umum untuk menyita harta pelaku untuk dilelangkan, demi kepentingan membayar restitusi korban sebagaimana dimaksud pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, maka berdasarkan Pasal 50 ayat (4) UU TPPO, pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama satu tahun. Jika pelaku terbukti melakukan kasus tindak pidana kekarasan seksual, Pasal 33 ayat (5) memungkinkan hakim untuk memerintahkan jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan dalam hal tidak mencukupi biaya restitusi, terpidana dikenai pidana penjara pengganti yang tidak melebihi pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan ayat (7) dalam tindak pidana terorisme, Pasal 36A ayat (6) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 mengatur bahwa pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?

Ketika saya diancam oleh orang lain, baik yang saya kenal maupun tidak, apa yang harus saya lakukan?

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya screenshot atau rekaman perkataan ancamannya

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang anda percaya dan meminta bantuan.

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Apakah saya dapat melaporkan perbuatan guru yang telah mencabuli anak saya dengan diiming-imingi atau dijanjikan uang?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima milyar rupiah).

Pasal ini memuat ancaman pidana bagi perbuatan melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Apa itu pemeriksaan audio visual jarak jauh?

Pemeriksaan audio visual jarak jauh adalah pemberian keterangan secara jarak jauh dengan sarana elektronik seperti teleconference dan/ atau video conference.

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.

Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.

Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.