KataHukum
Favorit

Apa yang dapat saya lakukan jika pelaku tidak mau membayar restitusi (ganti kerugian)?

Dalam hal pelaku masih belum membayar restitusi, pasal 33 dan 34 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban mengatur bahwa Korban, Keluarga atau Kuasa dapat melaporkan kepada Penuntut Umum dengan tembusan pada Ketua Pengadilan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penuntut umum kemudian memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal surat perintah diterima.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).

Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).

Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?

Apa saja yang dapat dimintakan restitusi (ganti kerugian)?

Ada 3 jenis restitusi yang dapat dimintakan, yaitu:

  1. Kehilangan kekayaan atau penghasilan
  2. Kerugian yang ditimbulkan langsung oleh tindak pidana dan/atau
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis

(Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:

  • Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
  • Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?

Apakah saya harus memiliki pendamping hukum saat mengalami kasus?

Tidak harus, namun lebih baik jika Anda didampingi. Karena pendamping dapat membantu Anda untuk:
a. Meningkatkan rasa nyaman, keberanian, dan kepercayaan diri Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam menghadapi proses hukum. Dalam proses persidangan, pendamping dapat duduk di samping PBH jika diperlukan dan atas izin Majelis Hakim.
b. Memberikan informasi, serta memastikan pemenuhan dan perlindungan hak PBH.