Kategori:Kompensasi
Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Tautan atau Referensi
- -