KataHukum
Favorit

Kategori:Kompensasi

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan