Kategori:Kompensasi
Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.
Apakah pemeriksaan elektronik bisa dilakukan terhadap anak?
Ya, pemeriksaan elektronik hanya bisa dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun.
Jika permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) saya dikabulkan, bagaimana saya memproses pembayarannya?
Anda dapat memproses pembayaran kompensasi tersebut kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam hal kompensasi dikabulkan oleh pengadilan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung melaksanakan putusan pengadilan Hak Asasi Manusia yang memuat pemberian kompensasi dengan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK. LPSK kemudian menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada korban, keluarga, atau kuasanya. Jika LPSK sudah melaksanakan pemberian kompensasi, maka LPSK menyampaikan salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian kompensasi kepada korban, keluarga atau kuasanya.
Saya ditawari bekerja di sebuah cafe dengan gaji besar oleh tetangga saya, ketika saya mulai bekerja saya justru disekap dan dipaksa untuk melayani orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tetangga Anda dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).