KataHukum
Favorit

Kategori:Kompensasi

Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban yang bisa mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang bisa mengajukan adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan dalam PP No. 35 Tahun 2020 adalah korban Tindak Pidana Terorisme.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?

Jika saya mengalami kekerasan seksual, apa yang harus saya lakukan?

Jika mengalami bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan:

  1. Hubungi Hotline Nasional: Anda dapat menghubungi Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Layanan ini mencakup pengaduan masyarakat, pengelolaan kasus, penjangkauan korban, pendampingan korban, mediasi, dan penempatan korban di rumah aman.
  2. Cari Pertolongan Medis: Anda dapat mengunjungi UGD dari rumah sakit terdekat. Hal ini penting dilakukan apalagi jika kekerasan seksual mengakibatkan luka-luka.
  3. Hubungi Kepolisian: Anda dapat menghubungi Call Center 100 Kepolisian Republik Indonesia dan dilayani oleh Kepolisian Resor (Polres) terdekat. Layanan ini dapat membantu anda memulai proses hukum terhadap pelaku.
  4. Hubungi Lembaga Penyedia Layanan: Anda dapat menghubungi Lembaga Penyedia Layanan dengan mengakses carilayanan.com yang menghimpun berbagai informasi tentang bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender di seluruh Indonesia. Layanan ini dapat membantu anda untuk melakukan konsultasi, mencari bantuan hukum, konseling, akses rumah aman, layanan medis bagi korban kekerasan seksual hingga layanan khusus korban anak dan korban penyandang disabilitas.
Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:

  • Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
  • Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?

Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:

a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);

c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.

(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?

Hak korban atas pemulihan :

  • Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
  • Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
  • Pemberdayaan sosial.
  • Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
  • Reintegrasi sosial.