KataHukum
Favorit

Kategori:Kompensasi

Apa saja bentuk kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) yang bisa diminta?

Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Pasal 18C PP Nomor 35 Tahun 2020 menyatakan bahwa untuk meminta kompensasi, harus diuraikan kerugian nyata yang dialami. Kerugian ini meliputi kehilangan harta, atau rusaknya properti. Hal ini diperjelas dalam Pasal 4 ayat (2)c yang meminta bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Apakah suami yang menjual istrinya untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain bisa dilaporkan?

Ya, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam UU PTPPO disebutkan bahwa tujuan dari tindakan dalam Pasal 2 adalah eksploitasi. Yang dimaksud dengan eksploitasi dalam hal ini adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang salah satunya dapat berupa eksploitasi seksual dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.

Lebih lanjut UU PTPPO mengatur bahwa yang dimaksud dengan eksploitasi seksual adalah "segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan".

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Apa itu kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahum 2020, kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk trauma yang saya alami akibat menjadi korban tindak kriminal?

Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya yang Anda keluarkan untuk pemulihan dari trauma yang Anda rasakan (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)

Misalnya Anda harus pergi ke psikolog untuk berkonsultasi dan menjalani terapi karena Anda merasakan trauma, biaya perawatan di psikolog bisa Anda mintakan kepada pelaku dalam bentuk restitusi.

Di depan kos saya, ada laki-laki yang tiba-tiba menunjukkan kelaminnya kepada saya hingga mengeluarkan sperma. Apakah saya dapat melaporkannya?

Di depan kos saya, ada laki-laki yang tiba-tiba menunjukkan kelaminnya kepada saya hingga mengeluarkan sperma. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 406 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP 2023) dan diancam penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,-