KataHukum
Favorit

Kategori:Kompensasi

Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban atau keluarga atau pendamping dapat mengajukan permohonan Kompensasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Adapun dokumen yang perlu dilampiri adalah fotokopi identitas korban yang disahkan oleh pejabat berwenang, bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan, fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga dan surat kuasa khusus apabila permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.

Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dengan memberi surat permohonan atau mengisi formulir dari LPSK.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?

Dalam hal persidangan pidana sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap, apakah korban tindak pidana masih bisa memperoleh ganti rugi?

Bisa. Korban masih memiliki hak untuk mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah putusan pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7A ayat (3) UU LPSK 31/2014). Selain itu, korban juga dapat mengajukan ganti kerugian pidana melalui mekanisme gugatan perdata ke pengadilan perdata (Pasal 1365 KUHPerdata). Untuk memperkuat gugatan perdata tersebut, korban dapat menggunakan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap sebagai (salah satu) bukti.

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.

Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?

Apa saja yang harus dibuktikan korban untuk memperoleh ganti kerugian dari tindak pidana?

Pada prinsipnya, korban harus mampu membuktikan 2 (dua) hal, yaitu:

  1. Jumlah kerugian yang dialaminya; dan
  2. Hubungan kausal atau keterkaitan antara kerugian tersebut dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.