Kategori:Kompensasi
Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Korban atau keluarga atau pendamping dapat mengajukan permohonan Kompensasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Adapun dokumen yang perlu dilampiri adalah fotokopi identitas korban yang disahkan oleh pejabat berwenang, bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan, fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga dan surat kuasa khusus apabila permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.
Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dengan memberi surat permohonan atau mengisi formulir dari LPSK.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja hak korban dalam penanganan kasus kejahatan yang dialaminya?
Hak korban atas penanganan:
- Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan;
- Hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
- Hak atas layanan hukum;
- Hak atas penguatan psikologis;
- Hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
- Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
- Hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik (khusus kasus kekerasan seksual).
Jika suami tidak memberikan biaya hidup atau nafkah dan pergi tanpa alasan yang jelas selama 4 bulan berturut-turut tanpa memberikan kabar, apakah saya sebagai istri dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 3 tahun penjara.
Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya rumah sakit Anda (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Saya pernah dipukul oleh suami/pasangan saya tapi saya baru memberanikan diri untuk melapor sekarang, apakah tidak apa-apa?
Iya, tidak apa-apa.
Justru dengan melaporkan kasus kekerasan Anda, hal tersebut dapat segera memproses pelaku ke jalur hukum dan dapat mencegah kekerasan yang lebih parah di masa depan, baik bagi Anda maupun untuk orang lain yang mungkin menjadi korban.
Anda juga dapat mendapatkan akses ke jaringan dukungan yang luas, termasuk lembaga hukum, penyedia layanan sosial, keluarga, dan teman-teman yang peduli.