KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Seksual

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan kepada seseorang mengenai apakah dia masih perawan atau tidak. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu reviktimisasi?

Apa itu reviktimisasi?

Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Anda dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar membantu Anda hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa diperiksa menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Fasilitas ini dapat dimintakan kepada LPSK, jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum (pengacara). Anda juga dapat meminta kepada Hakim agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang selama Anda memberikan keterangan.

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Saya tidak punya bukti, apakah saya tetap bisa melapor ke polisi?

Ya, Anda dapat tetap melapor walaupun tidak memiliki bukti. Anda tidak diwajibkan membawa apapun saat melaporkan tindak pidana. Cukup pastikan bahwa Anda siap untuk menceritakan tindak pidana yang terjadi. Pencarian bukti suatu tindak pidana adalah kewajiban dari aparat penegak hukum, termasuk polisi.