KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Seksual

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan kepada seseorang mengenai apakah dia masih perawan atau tidak. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa itu stereotip gender?

Apa itu stereotip gender?

Stereotip gender adalah asumsi, anggapan atau cap negatif terhadap gender tertentu yang bersifat merugikan dan merendahkan.

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Jika saya menjadi saksi dalam suatu kasus/perkara, bisakah saya dilaporkan balik oleh pelaku?

Anda tidak bisa dilaporkan balik oleh pelaku karena menjadi saksi atau karena melaporkan suatu kasus baik secara pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali jika kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik (keterangan palsu, sumpah palsu, pemumafakatan jahat).

Apa itu reviktimisasi?

Apa itu reviktimisasi?

Reviktimisasi adalah kondisi dimana seorang korban menjadi korban kembali. Hal ini terjadi ketika seorang korban mendapatkan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan atau menyalahkan, dianggap sebagai penyebab atas kejadian yang menimpanya, korban harus menceritakan kejadian yang dialami berulangkali secara detail, sehingga membuat korban tidak nyaman dan trauma.

Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?

Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?

  1. Ketua pengadilan mempelajari apakah perkara itu masuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
  2. Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum melalui penetapan disertai keterangan pengadilan mana yang berwenang. 
  3. Jika iya, maka ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim tersebut menentukan hari sidang.