KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Seksual

Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

  1. Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
  2. Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat 
  3. Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
  4. Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.
Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Siapa saja yang dapat hadir di ruangan saat dilakukan pemeriksaan elektronik pada anak?

Anak dapat diperiksa bersama dengan orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya.

Apa yang dimaksud dengan beban ganda? 

Apa yang dimaksud dengan beban ganda? 

Beban ganda adalah kondisi yang dialami perempuan ketika mengemban tugas atau peran lebih dari satu sekaligus.

Contohnya: Perempuan berperan mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, melahirkan, menyusui, atau dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki beban kerja majemuk tetapi seringkali tidak dihargai dan tidak dianggap.

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?

Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).