KataHukum
Favorit

Kategori:Riwayat Seksual

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.

Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.

Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?

Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?

Tidak. Hal demikian merupakan tugas dari penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Anda hanya perlu menerangkan peristiwa yang menurut Anda merupakan tindak pidana. Kepolisian akan mempelajari laporan Anda dan menentukan apakah benar peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Apa peran hakim di persidangan?

Apa peran hakim di persidangan?

Pada dasarnya Hakim bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya. Secara rinci peran Hakim di persidangan pidana ialah sebagai berikut:

  1. Memimpin jalannya persidangan
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, ahli, serta terhadap barang bukti
  3. Memastikan hak-hak terdakwa, saksi/korban telah terpenuhi
  4. Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum terhadap terdakwa, saksi, dan korban
  5. Membuat pertimbangan hukum terhadap perkara
  6. Memutus vonis dan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya di persidangan
  7. Memutus ganti rugi berupa restitusi dan/atau kompensasi terhadap korban
Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Mengapa perempuan kerap mengalami kekerasan?

Perempuan kerap mengalami kekerasan dikarenakan:

  • Adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara laki-laki dan perempuan
  • Adanya budaya patriarki yang memposisikan kedudukan laki-laki di atas perempuan
  • Adanya stereotip gender di masyarakat bahwa perempuan lemah sehingga seringkali mendapatkan kekerasan
  • Adanya pemahaman yang kurang tepat terhadap ajaran agama atau adat

Dan masih banyak lagi.

Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Apakah saya bisa didampingi pada saat pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Anda bisa didampingi oleh orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau orang lain yang Anda percaya sebagai pendamping Anda pada saat diperiksa dengan perekaman elektronik.