Kategori:Tentang Proses Hukum
Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
- Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
- Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.
Bagaimana jika saya tidak setuju terhadap hasil putusan hakim?
Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?
Ketika diperiksa sebagai Saksi:
- Anda bukan pihak yang bersalah. Sebaliknya, keterangan Anda diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pihak yang bersalah;
- Anda diharapkan untuk memberi keterangan dengan jujur;
- Anda tidak harus didampingi oleh pengacara/pendamping, walaupun tidak ada larangan jika Anda ingin didampingi oleh pengacara/pendamping;
- Anda tidak akan ditahan.
Ketika diperiksa sebagai Tersangka:
- Anda merupakan pihak yang diduga bersalah, sehingga keterangan yang Anda berikan bisa jadi digunakan sebagai bukti untuk menghukum Anda;
- Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan dengan jujur. Anda bahkan berhak untuk tidak menjawab apabila jawaban Anda dapat merugikan posisi Anda;
- Anda disarankan untuk didampingi oleh pengacara/pendamping. Aparat penegak hukum tidak berhak melarang Anda untuk didampingi;
- Anda bisa ditahan selama pemeriksaan berlangsung.
Bagaimana jika saya tidak dapat hadir pada persidangan?
Tergantung apakah Anda sebagai terdakwa atau sebagai saksi.
- Jika Anda adalah terdakwa, maka sidang akan ditunda pada hari berikutnya. Jika Anda tidak hadir lagi, Anda akan dipanggil oleh jaksa penuntut umum hingga Anda dapat hadir.
- Jika Anda adalah saksi, maka Anda hanya perlu hadir ketika diminta dan tidak perlu mengikuti semua tahap persidangan. Apabila Anda merasa tertekan dan memerlukan perlindungan, Anda sebagai saksi berhak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK). Jika Anda tidak dapat hadir ke persidangan dengan alasan yang dianggap sah, hakim dapat menunda sidang pemeriksaan Anda, atau melakukan pemeriksaan audio visual jarak jauh untuk mendengar keterangan Anda, atau langkah-langkah lainnya.