KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?

Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan