Kategori:Tentang Proses Hukum
Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya pernah dipukul pacar berkali-kali sejak dulu, apakah ketika melapor sekarang saya harus menceritakan semuanya?
Anda perlu menceritakan riwayat kekerasan Anda, karena pada dasarnya hal tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi dan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memberatkan hukuman bagi pelaku. Apabila Anda merasa tidak nyaman dan terganggu, Anda dapat memilih untuk hanya memberikan ringkasan atau menjelaskan bagian-bagian yang paling penting.
Apa itu gender?
Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.
Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?
Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.
Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.
Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?
Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.
Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.
Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.