Kategori:Tentang Proses Hukum
Apa yang dimaksud dengan penyelidikan?
Penyelidikan merupakan tahapan sebelum penyidikan. Penyelidikan adalah mencari tau apakah suatu peristiwa yang ditemukan merupakan tindak pidana atau tidak. Apabila diduga merupakan tindak pidana maka akan dilanjutkan dengan tahap penyidikan. Apabila peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana maka penyelidikan akan dihentikan dan tidak berlanjut ke tahap selanjutnya. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan fotografer tersebut dapat dikenakan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 12 tahun penjara.
Dalam Pasal 8 UU Pornografi juga ditegaskan bahwa pihak korban yang dipaksa dengan ancaman, diancam, berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk, ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, tidak dipidana.
Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?
Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?
Tidak. Hal demikian merupakan tugas dari penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Anda hanya perlu menerangkan peristiwa yang menurut Anda merupakan tindak pidana. Kepolisian akan mempelajari laporan Anda dan menentukan apakah benar peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.