Kategori:Tentang Proses Hukum
Siapa yang dimaksud Penyidik?
Penyidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut:
- Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana pencucian uang
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana perdagangan orang
- Tindak pidana narkotika
- Tindak pidana psikotropika
- Tindak pidana seksual terhadap anak
- Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
- Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Apakah saya akan dipenjara jika melaporkan tindak pidana?
Anda tidak akan dipenjara jika melaporkan suatu tindak pidana. Anda akan diminta datang ke kantor polisi untuk memberikan keterangan sebagai saksi atau korban. Anda tidak boleh memberikan keterangan palsu.
Bagaimana cara saya mengetahui perkembangan perkara yang saya laporkan?
Penyidik akan memberitahu Anda melalui surat pemberitahuan perkembangan. Anda juga dapat mengecek langsung melalui website Polri pada link ini untuk mengetahui informasi perkembangan penanganan tindak pidana yang dilaporkan.
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.