KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Apa yang dimaksud dengan penyidikan?

Penyidikan adalah proses dimana Penyidik mencari bukti terkait suatu peristiwa pidana untuk mengetahui informasi kejadian pidana tersebut secara lebih jelas dan menemukan siapa pelakunya. Apabila telah terkumpul seluruh bukti dan informasinya, selanjutnya Penyidik atau Polisi akan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum agar diserhkan ke pengadilan.

Menurut Pasal 1angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan