KataHukum

Kategori:Tentang Proses Hukum

Bagaimana proses penyidikan berjalan?

Penyidikan dimulai ketika terdapat hasil penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan, terdapat beberapa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, yaitu:

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  3. Penggeledahan badan maupun tempat tinggal
  4. Penyitaan

Namun, untuk melakukan hal itu maka Penyidik harus mematuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain upaya paksa itu, Penyidik juga melakukan pemanggilan baik kepada saksi atau tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan status tersangka.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah jika tidak ada yang melaporkan suatu kejadian, polisi tetap dapat memprosesnya?

Apakah jika tidak ada yang melaporkan suatu kejadian, polisi tetap dapat memprosesnya?

Ya, khususnya pada tindak pidana tanpa laporan dari yang dirugikan/korban.
Contohnya seperti kasus pembunuhan, penggelapan, pencurian dan lainnya.

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Apa itu bentuk dari kekerasan ekonomi?

Kekerasan ekonomi adalah bentuk kekerasan yang berupa:

  • Seseorang mengabaikan atau menelantarkan pihak lain yang bergantung secara ekonomi kepadanya
  • Seseorang membatasi/melarang pihak lain untuk bekerja sehingga berada di bawah kendalinya.
Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut

2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.

Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?

Apakah di persidangan saya akan ditanya pernah berhubungan seksual dengan siapa saja?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan Anda pernah berhubungan seksual dengan siapa saja. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.