Kategori:Tentang Proses Hukum
Bagaimana proses penyidikan berjalan?
Penyidikan dimulai ketika terdapat hasil penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa pidana. Pada tahap penyidikan, terdapat beberapa upaya paksa yang dapat dilakukan oleh Penyidik, yaitu:
- Penangkapan
- Penahanan
- Penggeledahan badan maupun tempat tinggal
- Penyitaan
Namun, untuk melakukan hal itu maka Penyidik harus mematuhi syarat dan prosedur yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Selain upaya paksa itu, Penyidik juga melakukan pemanggilan baik kepada saksi atau tersangka untuk melakukan pemeriksaan. Apabila terdapat bukti yang cukup, penyidik akan menetapkan status tersangka.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?
Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Di mana pemeriksaan elektronik dilakukan?
Pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri yang memeriksa perkaranya. Misalnya persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka pemeriksaan dengan perekaman elektronik dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?
- Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
- Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
- Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
- Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.