Kategori:Tentang Proses Hukum
Apa perbedaan antara penuntut umum dengan jaksa?
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang sudah ditetapkan. Apabila Jaksa sedang melakukan tugasnya melakukan penuntutan tersebut maka ia disebut sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tidak semua Jaksa merupakan penuntut umum. Terdapat juga Jaksa penyidik, yakni Jaksa yang sedang melakukan tugas penyidikan.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu gender?
Gender adalah pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Hal ini mencakup norma, perilaku, dan peran yang terkait dengan identitas seseorang sebagai perempuan maupun laki-laki dan hubungan antar kedua identitas tersebut. Konsep gender dapat berubah dan bervariasi dikarenakan hal ini ditentukan masyarakat.
Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?
Ya bisa, jika:
Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.
Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Apa yang termasuk ketidakberdayaan psikis?
Beberapa jenis ketidakberdayaan psikis antara lain:
- Penyakit, misalnya Alzheimer
- Disabilitas mental, misalnya down syndrome
- Rasa takut yang disebabkan karena adanya ancaman
- Ketidakmampuan mengatasi trauma
- Depresi
- Kecemasan
- Gangguan kepribadian
- Ketidakmampuan mengatasi stres
- Perasaan Putus Asa
- Ketidakmampuan mengatasi masalah
Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?
Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasehat Hukum, dan Tersangka/Terdakwa/Terpidana.