Kategori:Sikap Hakim di Persidangan
Bagaimana peran hakim dalam sidang kasus perempuan?
Hakim tetap menjalankan perannya seperti pada persidangan lainnya. Namun khusus pada sidang yang terdapat perempuan (perempuan sebagai terdakwa atau saksi/korban), Hakim harus mengikuti Perma No. 3 Tahun 2017, yakni Hakim harus bertindak berdasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non-diskriminasi, kesetaraan gender, persamaan di depan hukum, keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
Dengan kata lain, Hakim harus memperhatikan bahwa perempuan sebagai salah satu kelompok rentan memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan tidak boleh didiskriminasi. Hakim juga perlu memiliki perspektif gender yang baik dan bertujuan menghapuskan atau mencegah kekerasan terhadap perempuan atas dasar apapun ketika mengadili (PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Mengapa kondisi ketidakberdayaan perlu dipertimbangkan oleh hakim?
Dengan mempertimbangkan kondisi ketidakberdayaan, hakim dapat menjalankan tanggung jawab untuk melindungi korban. Hakim dapat memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan perlakuan yang adil, termasuk mereka yang mungkin mengalami ketidakberdayaan. Sehingga hakim dapat menjamin akses keadilan dan perlindungan hukum.
Selain itu, kondisi ketidakberdayaan sering kali menunjukan adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum (relasi kuasa), sehingga hakim perlu memastikan bahwa proses hukum tidak merugikan bagi pihak yang tidak berdaya. Pertimbangan atas ketidakberdayaan juga akan membuat para pihak dapat berpartisipasi aktif dalam setiap proses dan tahapan hukum.
Berapa banyak ganti rugi yang bisa saya mintakan dalam proses penggabungan perkara ganti kerugian?
Apa saja isi dari surat permohonan restitusi (ganti kerugian)?
Permohonan restitusi paling sedikit harus memuat:
- identitas pemohon (korban)
- penjelasan tentang kasus yang dialami (tindak pidana)
- identitas pelaku tindak pidana
- penjelasan kerugian yang nyata diderita korban
- bentuk restitusi (ganti kerugian) yang diminta
(Pasal 21 ayat (2) PP 7/2018)
Apa bedanya diperiksa sebagai saksi dengan diperiksa sebagai tersangka?
Ketika diperiksa sebagai Saksi:
- Anda bukan pihak yang bersalah. Sebaliknya, keterangan Anda diharapkan dapat membantu penegak hukum untuk menangkap dan menghukum pihak yang bersalah;
- Anda diharapkan untuk memberi keterangan dengan jujur;
- Anda tidak harus didampingi oleh pengacara/pendamping, walaupun tidak ada larangan jika Anda ingin didampingi oleh pengacara/pendamping;
- Anda tidak akan ditahan.
Ketika diperiksa sebagai Tersangka:
- Anda merupakan pihak yang diduga bersalah, sehingga keterangan yang Anda berikan bisa jadi digunakan sebagai bukti untuk menghukum Anda;
- Anda tidak memiliki kewajiban untuk memberi keterangan dengan jujur. Anda bahkan berhak untuk tidak menjawab apabila jawaban Anda dapat merugikan posisi Anda;
- Anda disarankan untuk didampingi oleh pengacara/pendamping. Aparat penegak hukum tidak berhak melarang Anda untuk didampingi;
- Anda bisa ditahan selama pemeriksaan berlangsung.