KataHukum
Favorit

Kategori:Sikap Hakim di Persidangan

Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?

Ada, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, saksi maupun korban dan para pihak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan Hukum.

Tautan atau Referensi

  1. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Apakah kasus hukum saya dapat dihentikan jika sudah masuk ke tahap penuntutan?

Kasus hukum/perkara anda dapat dihentikan. Penuntutan dapat dihentikan seperti jika tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, perkara sudah kadaluwarsa, pelaku meninggal dunia, aduan dicabut untuk delik aduan.

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk mendapatkan perlindungan?

Hak korban atas perlindungan:

  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Perlindungan;
  • Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Perlindungan;
  • Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
  • Perlindungan atas kerahasiaan identitas;
  • Perlindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
  • Perlindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
  • Korban dan/ atau pelapor tidak bisa dihukum karena melaporkan kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?

Bagaimana mekanisme pemeriksaan elektronik?

  1. Anak yang akan diperiksa bersama dengan pihak-pihak lain (seperti orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan, atau pendamping lainnya) datang ke tempat yang ditentukan dalam surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan;
  2. Dalam pemeriksaan, anak akan diminta untuk menceritakan apa yang ia lihat, dengar, atau alami;
  3. Selama menjalani pemeriksaan, anak juga akan diminta untuk menjawab pertanyaan dari Jaksa yang memeriksa perkaranya;
  4. Keterangan dan jawaban anak akan direkam dan dijadikan alat bukti oleh Jaksa yang memeriksa perkaranya;
  5. Hasil rekaman tersebut akan disimpan dan diputar di pengadilan sebagai alat bukti, sehingga anak yang diperiksa tidak perlu datang ke ruang sidang untuk diperiksa.
Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.

Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.