Kategori:Sikap Hakim di Persidangan
Apakah ada aturan untuk hakim melakukan sidang kasus perempuan?
Ada, Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan yang mengatur bagaimana hakim memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan perempuan baik sebagai pelaku, saksi maupun korban dan para pihak. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan berhadapan dengan Hukum.
Tautan atau Referensi
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017, https://peraturan.bpk.go.id/Details/209695/perma-no-3-tahun-2017