KataHukum
Favorit

Kategori:Sikap Hakim di Persidangan

Apa hal-hal yang tidak boleh dilakukan hakim kepada perempuan di persidangan?

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh hakim adalah:

  1. Bersikap atau memberikan pertanyaan atau pernyataan yang merendahkan, mengancam atau menyalahkan perempuan
  2. Membenarkan perlakuan yang merugikan perempuan karena alasan budaya, adat, praktik tradisional, penafsiran ahli yang bias gender dan lainnya
  3. Menanyakan dan mempertimbangkan riwayat seksual yang dimiliki perempuan korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku
  4. Memberikan pertanyaan atau pernyataan yang mengandung stereotip gender

(Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017)

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?

Saat saya berjalan di tempat umum, tak jarang saya digoda oleh orang dengan siulan dan kata-kata yang menggoda (catcalling), apakah saya dapat melaporkan mereka?

Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?

Apakah masalah yang saya alami pasti bisa diproses oleh polisi?

Bisa diproses oleh polisi, jika pelaku melanggar aturan dalam undang-undang yang berlaku seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat bukti yang cukup, dan dilaporkan ke kantor polisi terdekat berdasarkan tempat kejadian.

Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Bagaimana cara saya mengajukan permohonan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?

Korban atau keluarga atau pendamping dapat mengajukan permohonan Kompensasi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan membawa dokumen-dokumen pendukung. Adapun dokumen yang perlu dilampiri adalah fotokopi identitas korban yang disahkan oleh pejabat berwenang, bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban atau keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan, fotokopi surat kematian, jika korban meninggal dunia, surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomNas HAM) yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga dan surat kuasa khusus apabila permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa korban atau kuasa keluarga.

Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan dengan memberi surat permohonan atau mengisi formulir dari LPSK.

Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

Saya dipukul oleh pacar, apa yang harus saya lakukan?

1. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

2. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya video CCTV, foto luka pada tubuh, pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami agar nantinya polisi akan mengeluarkan surat permintaan visum agar dokter memeriksa tubuh Anda

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan