Kategori:Sikap Hakim di Persidangan
Apakah hakim laki-laki akan membela pelaku laki-laki di persidangan?
Hakim harus adil dan tidak boleh memihak. Hakim harus memperlakukan semua orang sama di hadapan hukum (Pasal 2 juncto pasal 5 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?
Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).
Siapa yang bisa mengajukan kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara)?
Korban yang bisa mengajukan kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Dalam PP No. 7 Tahun 2018, yang bisa mengajukan adalah korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, dan dalam PP No. 35 Tahun 2020 adalah korban Tindak Pidana Terorisme.
Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?
Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:
1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.
2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.
3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp
Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?
Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.