Kategori:Sikap Hakim di Persidangan
Bagaimana jika ada orang yang menghina saya di persidangan?
Hakim harus mencegah dan menegur pihak yang melakukan hal tersebut (Pasal 7 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum). Apabila mengalami hal itu, Anda atau pendamping Anda dapat meminta kepada Hakim agar menegur pihak yang melakukan penghinaan kepada Anda.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?
Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?
- Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
- Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
- Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
- Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
- Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
- Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan
Jika saya menjadi korban, apa saja yang bisa saya dapatkan untuk pulih kembali?
Hak korban atas pemulihan :
- Rehabilitasi medis, misalnya seperti pengobatan luka ke dokter.
- Rehabilitasi mental dan sosial, misalnya seperti konsultasi kepada psikolog atau psikiater.
- Pemberdayaan sosial.
- Restitusi dan/ atau kompensasi, yaitu ganti rugi uang dari pelaku atau yang dipenuhi oleh negara.
- Reintegrasi sosial.
Apa yang dimaksud dengan marginalisasi dalam ketidakadilan gender?
Marginalisasi dalam ketidakadilan gender adalah proses pemiskinan terhadap perempuan. Sejak berada di dalam lingkup keluarga, perempuan mendapatkan diskriminasi.
Contohnya perempuan tidak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki sehingga membuatnya tidak berpenghasilan layak.