KataHukum
Favorit

Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?

Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?

Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:

  1. Tidak diperolehnya bukti yang cukup
  2. Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
  3. Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
  4. Tersangka meninggal dunia
  5. Peristiwa telah kedaluwarsa
Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?

Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?

Dengan mengetahui soal relasi kuasa, Anda dapat memahami ketika seseorang tidak melakukan perlawanan dimungkinkan karena lawannya memiliki kuasa yang lebih besar.

Selain itu, konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban dapat berakibat pada ketidakberdayaan korban untuk menolak, melawan, melapor, atau mudah ditipudaya. Misalnya, ada seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual dari atasannya.

Karyawan tersebut diam dan tidak mampu melawan atau melapor karena takut dipecat, mendapat ancaman, dan tidak dipercaya. Hal tersebut terjadi karena ketimpangan relasi/hubungan antara atasan dan karyawan.

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Dalam proses persidangan, saya tidak ditanya mengenai kekerasan yang pernah saya alami, apa yang harus saya lakukan?

Anda dapat menyampaikan riwayat kekerasan kepada pengacara atau penasihat hukum ataupun jaksa yang mewakili Anda dalam persidangan. Mereka dapat membantu Anda menentukan apakah hal tersebut relevan atau sesuai untuk disampaikan di persidangan.

Apakah jika tidak ada yang melaporkan suatu kejadian, polisi tetap dapat memprosesnya?

Apakah jika tidak ada yang melaporkan suatu kejadian, polisi tetap dapat memprosesnya?

Ya, khususnya pada tindak pidana tanpa laporan dari yang dirugikan/korban.
Contohnya seperti kasus pembunuhan, penggelapan, pencurian dan lainnya.