Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Saya harus berobat ke rumah sakit karena menjadi korban tindak pidana. Bisakah saya meminta restitusi (ganti kerugian) pada pelaku untuk menggantikan biaya rumah sakit?
Anda bisa meminta restitusi pada pelaku untuk mengganti biaya rumah sakit Anda (Berdasarkan Pasal 19 ayat (1)c Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban)
Mengapa saya perlu tahu soal relasi kuasa?
Dengan mengetahui soal relasi kuasa, Anda dapat memahami ketika seseorang tidak melakukan perlawanan dimungkinkan karena lawannya memiliki kuasa yang lebih besar.
Selain itu, konteks relasi kuasa antara pelaku dan korban dapat berakibat pada ketidakberdayaan korban untuk menolak, melawan, melapor, atau mudah ditipudaya. Misalnya, ada seorang karyawan yang mengalami pelecehan seksual dari atasannya.
Karyawan tersebut diam dan tidak mampu melawan atau melapor karena takut dipecat, mendapat ancaman, dan tidak dipercaya. Hal tersebut terjadi karena ketimpangan relasi/hubungan antara atasan dan karyawan.
Saya sering dipukul dan ditampar oleh ibu tiri saya. Saya juga pernah disiram dengan air panas di bagian wajah. Apakah saya dapat melapor?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisikan baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.
Perbuatan Ibu tiri Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 tahun.
Siapa yang dimaksud dengan penyelidik?
Penyelidik adalah pejabat Kepolisian yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. Kepolisian yang melakukan penyelidikan itu mencari apakah suatu peristiwa termasuk ke dalam perkara pidana atau tidak. Hal ini sesuai Pasal 1 angka 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).