Apa itu visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum adalah laporan tertulis yang dikeluarkan oleh dokter atau penyedia layanan kesehatan berdasarkan pemeriksaan tubuh atau psikis terhadap korban. Visum biasanya dilakukan misalnya terhadap korban kekerasan seksual, kekerasan terhadap tubuh, atau kekerasan yang berakibat pada mental korban.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan di semua kasus?
Pemeriksaan audio visual jarak jauh dapat dilakukan pada:
- Kasus Perdagangan Orang (Pasal 34 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang)
- Kasus yang korban atau saksinya adalah anak (Pasal 27 ayat (3) huruf b Sistem Peradilan Pidana Anak)
- Kasus Terorisme (Pasal 34A ayat (1) huruf d Undang-Undang Terorisme)
- Penyandang Disabilitas (Pasal 11 PP 39 Tahun 2020 Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan)
- Kondisi di mana saksi dan/atau korban merasa mendapatkan ancaman yang sangat berat (Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban)
Apa yang dapat saya lakukan jika saya mengalami reviktimisasi?
- Yakinkan diri anda terlebih dahulu bahwa yang terjadi kepada anda bukanlah salah anda
- Ceritakan hal yang terjadi kepada pendamping atau orang yang anda percaya agar mendapatkan saran atau masukan terkait apa yang harus dilakukan selanjutnya, termasuk dengan dukungan emosional
- Temukan layanan pendukung atau konseling yang dapat membantu Anda mengatasi dampak reviktimisasi seperti pemulihan diri dari trauma.
- Jika reviktimisasi terjadi melalui interaksi dengan sistem hukum atau institusi lainnya, pertimbangkan untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang.
Apakah saya harus memiliki bukti ketika melapor ke polisi ?
Tidak. Hal demikian merupakan tugas dari penyidik dalam hal ini adalah pihak kepolisian. Anda hanya perlu menerangkan peristiwa yang menurut Anda merupakan tindak pidana. Kepolisian akan mempelajari laporan Anda dan menentukan apakah benar peristiwa tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.
Siapa yang dimaksud penasehat hukum?
Penasehat hukum atau yang biasa disebut advokat adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
Undang-undang yang mengatur hal ini dapat dilihat di UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.