Kategori:Visum
Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:
- Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
- Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apa itu relasi kuasa?
Relasi kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antar individu, dimana salah satu pihak memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pihak lainnya. Biasanya hal ini diakibatkan adanya perbedaan posisi, pengetahuan, sumber daya finansial, dsb.
Pihak yang memiliki kekuasaan dapat membuat orang lain melakukan apa yang mereka inginkan baik dengan cara memaksa, ancaman, maupun bujuk rayu. Khusus dalam konteks kekerasan berbasis gender, relasi kuasa antara laki-laki dan perempuan, kerap kali menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?
Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.
Apa itu riwayat seksual?
Riwayat seksual atau riwayat seksualitas adalah segala hal mengenai seksualitas seseorang di masa lalu hingga saat ini.
Apakah saya dapat melaporkan suami saya yang sering melakukan kekerasan terhadap saya, seperti memukul, menendang hingga mencekik?
Ya, Anda dapat melaporkannya.
Perbuatan suami Anda dapat dikenakan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan diancam penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Korban memiliki hak untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya kepada pihak kepolisian.