KataHukum
Favorit

Kategori:Visum

Apa saja jenis-jenis visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Visum dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu:

  1. Visum et repertum atau visum untuk fisik, yaitu surat keterangan yang berisi hasil pemeriksaan terhadap tubuh (fisik). Visum et repertum dibuat oleh dokter atau dokter forensik. Visum et repertum dapat dilakukan terharap korban hidup dan korban meninggal.
  2. Visum et psychiatricum atau visum untuk psikis/mental, yaitu surat keterangan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit melalui dokter spesialis psikiatri untuk melihat kondisi mental atau apakah korban memiliki kondisi psikologis akibat trauma dari tindak pidana yang dialami.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Kapan suatu tindak pidana dapat dilaporkan?

Suatu tindak pidana dapat dilaporkan segera setelah perbuatan tersebut terjadi. Semakin cepat perbuatan tersebut dilaporkan, semakin baik. Namun, penuntutan atas terjadinya tindak pidana terdapat masa daluwarsa. Berikut merupakan ketentuan Pasal 78 KUHP terkait daluwarsa masa penuntutan, yaitu: Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:

  1. Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
  2. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
  3. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
  4. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.

Kemudian, bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana?

Siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana?

Pada dasarnya semua orang berhak melaporkan suatu kasus kepada polisi selama ia melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.

Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?

Adakah surat atau dokumen yang harus saya siapkan jika ingin meminta restitusi (ganti kerugian)?

  1. Fotokopi KTP/SIM/tanda pengenal lainnya yang dilegalisir
  2. Bukti kerugian yang sah, misalnya bukti pembayaran rumah sakit, bukti transfer ke pelaku, bukti pembayaran biaya ke psikolog, dll.
  3. Fotokopi surat kematian yang dilegalisir apabila korban meninggal dunia
  4. Surat kuasa, apabila korban diwakilkan oleh orang tua, wali, atau lainnya
  5. Surat keterangan hubungan keluarga, apabila korban diwakilkan oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya
  6. Surat keterangan laporan perkara dari kepolisian
  7. Kutipan putusan pengadilan, apabila perkaranya sudah diputus oleh pengadilan