Kategori:Visum
Bagaimana cara memperoleh visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Untuk dapat memperoleh visum, anda harus:
- Meminta Surat Permohonan Visum (SPV) kepada penyidik di kepolisian
- Berikutnya pihak kepolisian tersebut akan mengajukan SPV ke lembaga/pusat layanan kesehatan
- Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit, klinik, atau Puskemas yang sudah ditunjuk oleh penyidik.
- Biasanya saat pemeriksaan, korban akan ditemani petugas kepolisian. Korban juga bisa minta ditemani keluarga atau kerabat terdekat yang dipercaya
- Sedangkan untuk kondisi psikis, korban dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang sesuai rujukan ataupun keinginan sendiri di mana hasilnya nanti akan tertuang dalam Surat Keterangan Ahli (SKA) psikologis (Peraturan Menteri Kesehatan no 77 tahun 2015)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa yang dimaksud dengan hakim?
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan.
Bagaimana cara saya memperoleh pendamping hukum (orang yang mendampingi ketika kita berhadapan dengan hukum)?
- Anda dapat menuju langsung ke kantor atau alamat lembaga bantuan hukum atau lembaga penyedia layanan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu.
- Anda juga dapat meminta pendamping kepada aparat penegak hukum. Beberapa kantor kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di Indonesia telah bekerja sama dengan lembaga pendampingan setempat sehingga anda dapat dirujuk ke lembaga sesuai kebutuhan.
- Anda juga dapat menghubungi lembaga-lembaga rujukan tersebut lewat telepon, pesan singkat atau kanal lainnya. Alamat dan kontak pendamping dapat Anda peroleh dengan merujuk ke lembaga pendampingan pada link berikut ini.
Siapa yang dimaksud Penyidik?
Penyidik adalah pejabat Kepolisian atau pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mengapa laporan saya dihentikan atau tidak lanjut diproses oleh kepolisian?
Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adalah:
- Tidak diperolehnya bukti yang cukup
- Peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana
- Kasus sudah pernah diproses sebelumnya
- Tersangka meninggal dunia
- Peristiwa telah kedaluwarsa