Kategori:Visum
Bagaimana cara memperoleh visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Untuk dapat memperoleh visum, anda harus:
- Meminta Surat Permohonan Visum (SPV) kepada penyidik di kepolisian
- Berikutnya pihak kepolisian tersebut akan mengajukan SPV ke lembaga/pusat layanan kesehatan
- Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit, klinik, atau Puskemas yang sudah ditunjuk oleh penyidik.
- Biasanya saat pemeriksaan, korban akan ditemani petugas kepolisian. Korban juga bisa minta ditemani keluarga atau kerabat terdekat yang dipercaya
- Sedangkan untuk kondisi psikis, korban dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang sesuai rujukan ataupun keinginan sendiri di mana hasilnya nanti akan tertuang dalam Surat Keterangan Ahli (SKA) psikologis (Peraturan Menteri Kesehatan no 77 tahun 2015)
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah saya harus membayar sejumlah uang jika mau melaporkan tindak pidana?
Dalam melaporkan tindak pidana, Anda sama sekali tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, maka itu adalah oknum yang dapat Anda laporkan ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Jika saya takut dalam bersaksi, bisakah saya hadir di persidangan tanpa bertemu dengan pelaku?
Ya bisa, jika:
Anda mengalami trauma karena perbuatan pelaku (yang dibuktikan dengan penilaian dokter, psikolog, atau psikiater) atau berada dalam perlindungan LPSK.
Anda dapat meminta kepada Hakim agar diizinkan memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan. Kesaksian dapat disampaikan secara tertulis resmi atau menggunakan sarana elektronik/komunikasi audio-visual. Selain itu Anda juga dapat meminta bantuan Penuntut Umum untuk memohon kepada Hakim agar terdakwa diperintahkan untuk keluar dari ruang sidang.
Apakah identitas saya akan dipublikasikan jika saya menjadi saksi di suatu kasus/perkara?
Pada prinsipnya semua orang yang berperkara identitas nya harus jelas dan lengkap serta akan dipublikasikan melalui putusan pengadilan kecuali untuk perkara tertentu, yaitu:
- Perkara dimana seorang anak menjadi pelaku/saksi/korban
- Saksi dan korban pada perkara kesusilaan, kekerasan seksual, KDRT, dan perceraian
- Tindak pidana yang menurut UU Perlindungan Saksi dan korban, identitas saksi dan korban harus dilindungi
Ganti kerugian seperti apa yang dapat dimohonkan korban?
Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atau restitusi berupa:
a) ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
b) ganti kerugian (baik materiil maupun imateriil) yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana);
c) penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
d) kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat kasus yang dialami (tindak pidana), termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
(Pasal 7A ayat (1) UU LPSK 31/2014 jo. Pasal 4 PERMA 1/2022)