Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum.
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:
- Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
- Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
- Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)
Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Siapa yang boleh mengajukan restitusi (ganti kerugian)?
Restitusi hanya bisa diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasa hukumnya.
Apa saja jenis kekerasan yang dapat dialami perempuan?
Sebetulnya siapa saja dapat mengalami kekerasan, namun menurut Komnas Perempuan terdapat 4 jenis kekerasan yang kerap dialami perempuan yaitu 1) kekerasan fisik, 2) kekerasan psikis, 3) kekerasan seksual, dan 4) kekerasan ekonomi.
Apa yang dimaksud penuntutan dalam proses hukum?
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.
Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?
Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.