KataHukum
Favorit

Kategori:Visum

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya dijanjikan akan diberikan uang bila saya mau memberikan foto telanjang saya, namun ketika saya memberikan foto tersebut, saya dipaksa untuk berhubungan badan, bila tidak mau maka foto saya akan disebar. Karena saya tidak mau, foto tersebut telah disebar. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana pencara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Kasus/perkara apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Anda bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK bila menjadi saksi/korban pada kasus berikut: 

  • Tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat
  • Tindak pidana korupsi
  • Tindak pidana pencucian uang
  • Tindak pidana terorisme
  • Tindak pidana perdagangan orang
  • Tindak pidana narkotika
  • Tindak pidana psikotropika
  • Tindak pidana seksual terhadap anak
  • Tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi
  • Saksi dan/atau Korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Apakah kompensasi (ganti rugi yang diberikan oleh negara) dapat diajukan terhadap semua jenis tindak pidana?

Tidak. Kompensasi hanya dapat dimohonkan korban tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, korban tindak pidana terorisme, dan korban tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 7 ayat (1) UU LPSK 31/2014).

Khusus korban tindak pidana kekerasan seksual, kompensasi diberikan ketika terpidana tidak mampu melunasi kewajiban membayar resitusi (ganti kerugian), sehingga negara melalui Dana Bantuan Korban yang akan melakukan pemenuhan tersebut (Pasal 35 UU TPKS 12/2022).

Saya mengalami pelecehan seksual ketika mabuk, apa yang harus saya lakukan?

Saya mengalami pelecehan seksual ketika mabuk, apa yang harus saya lakukan?

  1. Tenangkan diri Anda;
  2. Carilah bantuan ke orang terdekat Anda atau orang yang Anda percaya;
  3. Minta bantuan ke lembaga pendampingan atau lembaga bantuan hukum agar mendapatkan saran untuk mengambil langkah selanjutnya;
  4. Melapor ke kepolisian dan minta untuk dibuatkan surat permohonan visum atau pemeriksaan kesehatan;
  5. Ceritakan kejadian yang Anda alami, termasuk jika pelaku menyebabkan Anda berada di bawah pengaruh alkohol/obat-obatan yang mengakibatkan;
  6. Anda tidak dapat melakukan perlawanan;
  7. Apabila Anda merasa kesulitan menceritakan kejadian yang dialami, Anda diperbolehkan meminta pendamping untuk menjelaskan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.