KataHukum
Favorit

Kategori:Visum

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Bagaimana jika pelaku tidak dapat memenuhi kewajiban membayar ganti rugi atau restitusi? Misalnya pelaku tidak ditemukan, pelaku meninggal dunia, atau pelaku gagal bayar?

Dapat digantikan dengan mekanisme kompensasi. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Namun tidak semua perkara bisa dimintakan kompensasi.

Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?

Apa tahapan setelah pengadilan menerima kasus hukum dari penuntut umum?

  1. Ketua pengadilan mempelajari apakah perkara itu masuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya atau tidak.
  2. Jika tidak, maka akan dikembalikan kepada penuntut umum melalui penetapan disertai keterangan pengadilan mana yang berwenang. 
  3. Jika iya, maka ketua pengadilan negeri akan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim tersebut menentukan hari sidang.
Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Apakah saya bisa melapor ketika ada yang menggoda dengan mencolek saya di tempat umum yang kemudian meremas payudara saya?

Ya, Anda dapat melaporkannya. Perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan diancam penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana?

Siapa saja yang dapat melaporkan tindak pidana?

Pada dasarnya semua orang berhak melaporkan suatu kasus kepada polisi selama ia melihat, mengetahui, menyaksikan atau yang menjadi korban dalam suatu tindak pidana.