Kategori:Visum
Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?
Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum.
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:
- Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
- Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
- Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)
Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?
Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:
- Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
- Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
- Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.
Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).
Di persidangan saya mendapat pertanyaan apakah pernah berhubungan seksual sebelumnya, apa saya harus menjawabnya?
Apabila pertanyaan itu berasal dari Hakim, maka yang harus Anda lakukan :
- Anda tidak perlu menjawab pertanyaan yang diajukan.
- Anda dapat juga menyebutkan bahwa pertanyaan tersebut tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diadili.
- Anda dapat meminta Penasehat Hukum Anda untuk meminta Hakim tidak menanyakan hal tersebut. Hakim tidak boleh menanyakan mengenai pengalaman seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahakamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017.
Apabila pertanyaan atau pernyataan berkaitan pengalaman seksual itu berasal dari Jaksa Penuntut Umum atau Pengacara, maka Anda dapat meminta kepada Hakim untuk menegur Jaksa atau Pengacara tersebut. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.
Apa yang terjadi kepada terdakwa jika putusan menyatakan tidak bersalah?
Setelah putusan dibacakan, seketika itu juga terdakwa dibebaskan dan berhak mendapatkan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Apa yang dimaksud dengan pemberdayaan sosial?
Pemberdayaan sosial adalah proses atau kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, atau komunitas agar mereka bisa mengendalikan dan memperbaiki kondisi kehidupan mereka sendiri.