KataHukum
Favorit

Kategori:Menjadi Tersangka

Mengapa saya menjadi tersangka tindak pidana?

Anda menjadi tersangka tindak pidana ketika ada yang melaporkan Anda sebagai pelaku tindak pidana, atau apabila Anda tertangkap basah sedang melakukan tindak pidana.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Saya adalah seorang transgender, apakah di persidangan Hakim akan menanyakan identitas saya?

Di persidangan, Hakim akan menanyakan identitas Anda sesuai di kartu identitas (KTP). Pengecekan kartu identitas ini dilakukan pada seluruh perkara baik pidana, perdata, atau tata usaha negara, serta dilakukan terhadap setiap pihak baik terdakwa, saksi/korban, penggugat, tergugat, pemohon, atau termohon.

Namun apabila identitas Anda saat ini berbeda dengan di kartu identitas menurut Hakim, maka Hakim tidak boleh mempertanyakan hal itu. Terutama jika Anda keberatan untuk ditanyakan. Terlebih jika itu mengakibatkan Hakim meringankan hukuman Pelaku.

Namun Hakim tidak boleh memberikan pernyataan atau pertanyaan yang tidak berhubungan dengan kasus seperti merendahkan dan menyalahkan pilihan idetitas gender atau orientasi seksual Anda. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017. Hakim juga harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) melakukan merendahkan, menyalahkan, atau mengintimidasi Anda berdasarkan latar belakang seksual Anda. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No.3 Tahun 2017.

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Apakah saya bisa dihukum jika menolak menjadi saksi?

Anda dapat dipanggil dan dijemput paksa bila tidak memenuhi panggilan dari kepolisian maupun panggilan Pengadilan. Apabila dengan sengaja Anda tidak memenuhi kewajiban sebagai saksi, anda dapat diancam pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda 10 juta bagi perkara pidana. Pada perkara lain paling lama 6 (enam) bulan pidana penjara atau pidana denda 10 juta.

Apa yang harus saya lakukan ketika ada orang lain menyentuh bagian tubuh saya secara tidak patut atau melecehkan saya?

Apa yang harus saya lakukan ketika ada orang lain menyentuh bagian tubuh saya secara tidak patut atau melecehkan saya?

1. Anda dapat menolak, berteriak, atau langsung meninggalkan lokasi dan pergi ke tempat ramai

2. Jangan menyalahkan diri sendiri dan tenangkan diri agar dapat mengambil pilihan yang tepat dan mencari bantuan

3. Kumpulkan barang-barang yang dapat menjadi alat bukti misalnya pakaian yang Anda pakai saat kejadian atau benda-benda milik pelaku. Ingat, jangan menyentuh bukti tersebut dengan tangan, gunakanlah benda lain seperti sarung tangan atau plastik sehingga tidak menghilangkan sidik jari pelaku

4. Segera melaporkan tindakan pelecehan yang Anda alami ke kantor polisi

5. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

6. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

Bagaimana cara agar saya mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?

  1. Anda dapat membuat surat permohonan bermaterai ditujukan kepada Ketua LPSK yang memuat informasi mengenai: identitas pemohon, penjelasan tentang peristiwa tindak pidana/kasus yang dialami, nomor telepon atau alamat surat elektronik (email) dan alamat domisili.
  2. Anda perlu melengkapi syarat-syarat formil dan materiil untuk menjadi lampiran surat 
  3. Anda dapat mengirimkan surat permohonan beserta lampirannya dengan cara datang langsung, melalui pos atau melalui sarana elektronik (email, fax).
  4. Anda harus menunggu informasi hasil LPSK mengenai disetujui atau tidaknya permohonan anda.