KataHukum
Favorit

Kategori:Menjadi Tersangka

Mengapa saya menjadi tersangka tindak pidana?

Anda menjadi tersangka tindak pidana ketika ada yang melaporkan Anda sebagai pelaku tindak pidana, atau apabila Anda tertangkap basah sedang melakukan tindak pidana.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?

Apakah saya akan dianggap bukan perempuan baik-baik oleh hakim jika saya melaporkan kasus perkosaan/pelecehan seksual?

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

Saya diajak berhubungan seksual oleh orang yang tidak dikenal di media sosial, apa yang harus saya lakukan?

1. Jika Anda tidak menginginkan hal tersebut, Anda dapat menolak ajakan dan block pesan/pengguna tersebut

2. Simpan bukti-bukti ajakan tersebut dalam bentuk screenshot atau rekaman

3. Segera melaporkan kekerasan yang Anda alami ke kantor polisi

4. Datanglah juga ke lembaga bantuan hukum atau pengada layanan agar mendapatkan penanganan lebih lanjut

5. Jika Anda kesulitan melaporkan ke lembaga tersebut, Anda dapat menceritakan ke orang yang Anda percaya dan meminta bantuan.

Apa yang terjadi kepada terdakwa jika hasil putusan pengadilan menyatakan bersalah?

Apa yang terjadi kepada terdakwa jika hasil putusan pengadilan menyatakan bersalah?

Setelah keputusan dibacakan, ada waktu tunggu sebelum keputusan itu menjadi final. Terdakwa punya kesempatan untuk mengajukan banding (jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan negeri) atau kasasi (jika tidak setuju dengan keputusan pengadilan tinggi). Jika Terdakwa tidak mengajukan banding atau kasasi, atau jika semua upaya hukum sudah dilakukan, maka menjadi keputusan akhir / berkekuatan hukum tetap (BHT) dan bisa langsung dilaksanakan. Berdasarkan keputusan akhir ini, Terdakwa bisa langsung diperintahkan untuk menjalani hukumannya.

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Bagaimana pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan dilakukan (audio visual jarak jauh)?

Tahapan pelaksanaan pemeriksaan tanpa datang ke pengadilan (audio visual jarak jauh) adalah:

1. Korban atau Saksi dapat menyampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk meminta kepada Hakim agar pemeriksaan dilaksanakan secara audio visual.

2. Jaksa kemudian menyampaikan surat panggilan kepada Korban atau Saksi dengan menyebut waktu dan tempat pemeriksaan.

3. Pemeriksaan akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan menggunakan fasilitas video call, seperti Zoom atau WhatsApp