KataHukum
Favorit

Kategori:Menjadi Tersangka

Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?

 

 

Keterangan:

  1. Praduga Bersalah
    Praduga bersalah adalah anggapan bahwa seseorang sudah dianggap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Ini kebalikan dari asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah.
  2. Undeu Delay
    Merupakan "penundaan yang tidak seharusnya terjadi." Istilah ini sering digunakan dalam hukum untuk menggambarkan situasi di mana suatu proses (misalnya, pemerikasaan atau sidang pengadilan) tertunda tanpa alasan yang masuk akal, sehingga bisa merugikan pihak yang terlibat.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Bagaimana cara memperoleh visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Bagaimana cara memperoleh visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Untuk dapat memperoleh visum, anda harus:

  1. Meminta Surat Permohonan Visum (SPV) kepada penyidik di kepolisian
  2. Berikutnya pihak kepolisian tersebut akan mengajukan SPV ke lembaga/pusat layanan kesehatan
  3. Pemeriksaan akan dilakukan di rumah sakit, klinik, atau Puskemas yang sudah ditunjuk oleh penyidik.
  4. Biasanya saat pemeriksaan, korban akan ditemani petugas kepolisian. Korban juga bisa minta ditemani keluarga atau kerabat terdekat yang dipercaya
  5. Sedangkan untuk kondisi psikis, korban dapat melakukan pemeriksaan di tempat yang sesuai rujukan ataupun keinginan sendiri di mana hasilnya nanti akan tertuang dalam Surat Keterangan Ahli (SKA) psikologis (Peraturan Menteri Kesehatan no 77 tahun 2015) 
Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saat saya melakukan pembicaraan via WA dengan atasan, saya sering dikirim chat bernada seksual dan tak jarang atasan saya sering mengirimkan foto-foto vulgar kepada saya. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan tesebut dapat dikenakan Pasal 45 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

dan/atau

Pelaku dikenakan Pasal 29 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas tahun) dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga milyar rupiah).

Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?

Apa saja tugas pendamping hukum dalam menangani kasus bagi perempuan?

Banyak peran yang dapat pendamping lakukan bagi perempuan, diantaranya adalah:
a) Memberikan penguatan secara psikologis dan fisik
b) Memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban
c) Memberi informasi mengenai hak-hak korban dan memastikan korban mendapat haknya
d) Memberi konsultasi hukum dan informasi mengenai proses peradilan
e) Mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan
f) Membantu selama proses hukum seperti pelaporan hingga menyiapkan dokumen pendukung
g) Melakukan koordinasi dengan kepolisian, dinas sosial dan lembaga sosial lain yang dibutuhkan korban
h) Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum, relawan pendamping dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan dengan baik.
i) Memastikan layanan kesehatan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), misal- nya obat ARV (obat untuk orang dengan infeksi HIV/AIDS) untuk Orang dengan HIV/AIDS (ODHA)
j) Merujuk korban ke lembaga terkait sesuai kebu- tuhan pemulihan korban
k) Mengantarkan korban ke rumah aman
l) Membantu korban dalam pengajuan permohonan restitusi
m) Mendokumentasikan setiap kegiatan pendampingan
n) Memantau jalannya proses peradilan (Pasal 12 huruf I UU No. 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban)