Kategori:Menjadi Tersangka
Apa saja hak-hak yang saya miliki ketika saya menjadi tersangka tindak pidana?
Keterangan:
- Praduga Bersalah
Praduga bersalah adalah anggapan bahwa seseorang sudah dianggap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Ini kebalikan dari asas praduga tak bersalah, yang menyatakan bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada bukti yang sah dan putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah. - Undeu Delay
Merupakan "penundaan yang tidak seharusnya terjadi." Istilah ini sering digunakan dalam hukum untuk menggambarkan situasi di mana suatu proses (misalnya, pemerikasaan atau sidang pengadilan) tertunda tanpa alasan yang masuk akal, sehingga bisa merugikan pihak yang terlibat.
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Apakah polisi dapat melakukan kekerasan kepada saya ketika menjadi saksi?
Polisi tidak boleh melakukan kekerasan ketika memeriksa Anda sebagai saksi, meskipun polisi tidak puas dengan jawaban Anda atau mencurigai Anda berbohong.
Siapa yang dimaksud dengan hakim?
Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili perkara di pengadilan.
Siapa saja yang dapat disebut sebagai pendamping hukum bagi perempuan?
Pada dasarnya, semua pihak dapat menjadi pendamping bagi perempuan yang sedang berhadapan dengan hukum asalkan dipercaya oleh perempuan tersebut untuk mendampingi membantu perempuan menghadapi proses hukum.
Beberapa pihak yang dapat disebut sebagai pendamping adalah:
1. Paralegal;
2. Keluarga;
3. Psikolog;
4. Psikiater;
5. Pekerja sosial;
6. Konselor;
7. Penasihat hukum;
8. Pendamping lembaga swadaya masyarakat/Woman Crisis Center;
9. Penerjemah bahasa isyarat/bahasa asing;
10. Lembaga bantuan hukum;
11. Orang yang dipercaya oleh perempuan untuk melakukan pendampingan.
(Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, Pasal 10 UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 35 UU 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 1 angka 18 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak).
Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)?
Permohonan perlindungan dapat diajukan oleh:
- Saksi dan/atau korban langsung;
- Kuasa hukum/pengacara atau pendamping pemohon;
- Keluarga pemohon;
- Aparat penegak hukum yang menangani kasus terkait; dan
- Instansi terkait lainnya.