KataHukum
Favorit

Kategori:Menjadi Tersangka

Apakah saya akan ditangkap jika saya menjadi tersangka tindak pidana?

Pada prinsipnya, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Namun, perlu Anda pahami bahwa Anda juga berhak untuk meminta surat tugas dan surat perintah penangkapan yang menjelaskan identitas diri Anda beserta alasan dari dilakukannya penangkapan terhadap diri Anda.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Apa saja dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin meminta pemeriksaan melalui perekaman elektronik?

Anda dapat membawa surat dari dokter atau psikolog yang menjelaskan tentang kondisi anak dan bahwa anak tersebut memenuhi syarat untuk diperiksa dengan perekaman elektronik.

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Berapa lama saya akan ditahan selama menjalani proses pidana?

Lamanya masa tahanan tergantung dari tingkatan atau tahapan pemeriksaan yang Anda jalani:

  1. Pada pemeriksaan penyidikan oleh kepolisian, lamanya masa penahanan adalah 60 hari.
  2. Pada pemeriksaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, lamanya masa penahanan adalah 50 hari.
  3. Pada pemeriksaan peradilan di Pengadilan Negeri, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  4. Pada pemeriksaan peradilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, lamanya masa penahanan adalah 90 hari.
  5. Pada pemeriksaan peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung, lamanya masa penahanan adalah 110 hari.

Jika sudah melewati jangka waktu tersebut, maka Anda harus dibebaskan dari tahanan (KUHAP).

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Mengapa saya perlu tahu soal reviktimisasi?

Dengan mengetahui soal reviktimisasi, anda dapat memahami bahwa perempuan sebagai korban kerap disalahkan dan disudutkan atas peristiwa yang dialami yang pada akhirnya akan merugikan perempuan.

Padahal ketika ia menjadi korban, seharusnya diposisikan sebagai seseorang yang memiliki berhak untuk memperoleh bantuan, mendapatkan perawatan kesehatan dan sebagainya.

Selain itu, mengetahui reviktimisasi membantu anda dalam mengidentifikasi potensi risiko atau situasi yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan memahami faktor-faktor yang dapat menyebabkan reviktimisasi, upaya perlindungan dan keselamatan bagi korban dapat ditingkatkan. Terlebih lagi anda dapat lebih memahami kompleksitas dan kesulitan yang dihadapi oleh korban kekerasan atau trauma.

Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?

Saya anak berusia 18 tahun yang menjadi korban tindak pidana dan harus bersaksi di pengadilan, namun saya tidak ingin bertemu dengan pelaku. Bisakah saya diperiksa dengan perekaman elektronik?

Anda tidak bisa diperiksa dengan perekaman elektronik. Pemeriksaan dengan perekaman elektronik hanya dapat dilakukan terhadap anak, yakni yang belum berusia 18 tahun. (Pasal 58 ayat (3) jo. Pasal 1 angka 4 dan 5 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak).