KataHukum
Favorit

Kategori:Menjadi Tersangka

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Saya diperkosa, namun sebelumnya saya pernah melakukan hubungan seksual suka sama suka. Apakah hal tersebut dapat mempengaruhi kasus saya?

Berdasarkan Pasal 5 PERMA No. 3 Tahun 2017, riwayat hubungan seksual tidak dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan hakim untuk membebaskan atau meringankan hukuman pelaku.

Namun, dalam praktiknya hal itu bisa saja mempengaruhi kasus Anda, tergantung dari pertimbangan masing-masing Hakim.

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Apa yang dimaksud dengan reintegrasi sosial?

Reintegrasi sosial adalah upaya penyatuan kembali korban dengan pihak keluarga atau masyarakat, sehingga korban tidak lagi merasa terkucilkan atau takut bersosialisasi dengan orang lain.

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Siapa saja yang boleh mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK)?

Pihak yang berhak memperoleh perlindungan dari LPSK adalah

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Apakah di persidangan saya akan ditanya soal keperawanan saya?

Di persidangan, hakim dilarang menanyakan kepada seseorang mengenai apakah dia masih perawan atau tidak. Terlebih jika hal ini mengakibatkan hakim memberikan cap atau anggapan negatif yang merugikan misalnya menilai Korban sebagai perempuan nakal, kemudian memgakibatkan hakim meringankan hukuman Pelaku.

Sesuai Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017, hakim tidak boleh menanyakan dan mempertimbangkan pengalaman seksual korban sebagai dasar membebaskan atau menghukum rendah pelaku.

Lebih dari itu, Hakim harus mencegah agar para pihak (Pengacara dan Penuntut Umum) tidak ada yang menanyakan terkait pengalaman seksual. Apabila terdapat pihak yang mengajukan pertanyaan tersebut maka Hakim harus menegurnya. Hal ini sesuai Pasal 7 PERMA No. 3 Tahun 2017.