KataHukum
Favorit

Kategori:Tentang Proses Hukum

Siapa saja orang yang ada dalam proses hukum dari awal kasus hingga selesai?

Penyelidik, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Penasehat Hukum, dan Tersangka/Terdakwa/Terpidana.

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Apa yang dapat saya lakukan jika saya ditangkap oleh pihak berwajib?

Anda dapat meminta surat penangkapan untuk Anda teliti, bila penangkapan sudah berjalan Anda dapat menghubungi atau didampingi penasehat hukum.

Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?

Apa hal-hal yang harus diperhatikan hakim kepada perempuan (sebagai korban) di persidangan?

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh hakim adalah:

  1. Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki relasi kuasa yang tidak seimbang
  2. Melihat apakah perempuan mengalami dampak pada psikisnya seperti malu, trauma, takut karena kasus yang dialami
  3. Melihat apakah perempuan pernah memiliki riwayat kekerasan atau mengalami kekerasan sebelum ini
  4. Melihat apakah perempuan dengan pelaku memiliki ketidaksetaraan status sosial seperti jabatan, status ekonomi, kedudukan di masyarakat
  5. Melihat apakah ada hal yang membuat perempuan tidak berdaya saat kasus terjadi
  6. Melihat apakah ada perbedaan perlindungan hukum seperti ada tidaknya bantuan hukum bagi perempuan
  7. Melihat apakah perempuan mengalami diskriminasi atau perbedaan perlakuan 

(Pasal 4 PERMA No. 3 Tahun 2017)

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Apakah saya harus membayar untuk mendapatkan visum (laporan bukti kekerasan dari kedokteran)?

Ya, secara umum pembiayaan visum ditanggung oleh orang yang dilakukan pemeriksaan visum. Biasanya Anda harus membayar sekitar Rp 150,000 hingga Rp 300,000 ribu rupiah untuk memperoleh surat keterangan visum. 
Namun, ada beberapa alternatif agar tidak perlu membayar visum yaitu:

  1. Biaya ini dapat ditanggungkan ke jaminan kesehatan yang Anda miliki seperti BPJS Kesehatan atau asuransi kesehatan lain
  2. Anda dapat minta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu menanggung biaya visum
  3. Anda dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku dengan mekanisme restitusi (ganti kerugian)

Namun, pada dasarnya Indonesia masih belum mengatur secara khusus mengenai biaya visum secara cuma-cuma sehingga Anda memang perlu mempersiapkan sejumlah uang atau mengajukan melalui mekanisme penggantian ganti rugi atau penggantian biaya untuk proses visum ini.

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Bagaimana caranya agar saya tidak perlu untuk ditahan saat pemeriksaan?

Anda dapat mengajukan permohonan penangguhan penanganan kepada instansi yang melakukan penahanan seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan agar Anda tidak perlu ditahan selama menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan jaminan berupa uang/orang.