Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?
Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).
Tautan atau Referensi
- -
Bagikan di Sosial Media
Lihat Hasil Berkaitan
Bagaimana proses melaporkan kasus hukum di kantor polisi?
1. Langsung melaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Kantor Polisi untuk melaporkan secara jelas kronologi masalah tersebut
2. Membawa persyaratan seperti identitas diri (KTP/SIM/KK/Paspor)
3. Mengajak orang lain yang juga mengetahui masalah tersebut
4. Menyimpan dan menunjukkan barang bukti sebisa mungkin bila ada
5. Setelah melapor anda akan menerima surat tanda penerimaan laporan
Apa peran hakim di persidangan?
Pada dasarnya Hakim bertugas menerima, memeriksa, dan mengadili semua perkara yang diajukan kepadanya. Secara rinci peran Hakim di persidangan pidana ialah sebagai berikut:
- Memimpin jalannya persidangan
- Melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi, ahli, serta terhadap barang bukti
- Memastikan hak-hak terdakwa, saksi/korban telah terpenuhi
- Memastikan tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses hukum terhadap terdakwa, saksi, dan korban
- Membuat pertimbangan hukum terhadap perkara
- Memutus vonis dan hukuman terhadap terdakwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya di persidangan
- Memutus ganti rugi berupa restitusi dan/atau kompensasi terhadap korban
Apa yang terjadi setelah saya melaporkan kasus hukum?
1. Laporan Anda nantinya akan dijadikan dasar atau bahan bagi penyelidik/penyidik untuk melakukan penyelidikan/penyidikan guna menemukan alat bukti yang mendukung terjadinya kejadian yang Anda alami
2. Anda akan memperoleh pemberitahuan dari pihak Kepolisian dari laporan Anda
3. Jika Anda tidak memperoleh informasi, Anda dapat menanyakan kembali status pelaporan kepada Kepolisian tempat Anda melapor
Apa itu ketidakadilan gender?
Ketidakadilan gender adalah perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki, disebabkan oleh pemberian peran/status berdasarkan jenis kelamin oleh masyarakat.
Contohnya laki-laki dianggap cakap sebagai pemimpin keluarga, sedangkan perempuan hanya sebagai ibu rumah tangga.
Bentuk dari ketidakadilan gender dapat berupa marjinalisasi, subordinasi, stereotip, kekerasan (fisik, psikis maupun seksual) dan beban ganda.