KataHukum
Favorit

Apakah laporan perkara / kasus saya bisa ditolak atau dihentikan?

Bisa, apabila laporan perkara / kasus Anda tidak cukup bukti atau laporan Anda bukan merupakan kewenangan Kepolisian (akan dialihkan ke pihak yang lebih berwenang).

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Saya ditawari untuk menjadi model dalam sebuah majalah kesehatan oleh seorang fotografer dan melakukan tandatangan kontrak, akan tetapi saat dilakukan pemotretan saya justru disuruh untuk melakukan foto telanjang dan apabila tidak mau saya diancam akan didenda dan diperkosa. Apakah saya dapat melaporkannya?

Ya, Anda dapat melaporkannya.

Perbuatan fotografer tersebut dapat dikenakan Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam 12 tahun penjara.

Dalam Pasal 8 UU Pornografi juga ditegaskan bahwa pihak korban yang dipaksa dengan ancaman, diancam, berada di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk, ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain untuk menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, tidak dipidana.

Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Apakah mengajukan pemeriksaan elektronik mengeluarkan biaya?

Anda tidak perlu membayar jika meminta pemeriksaan dengan perekaman elektronik.

Tidak ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban orang yang berperkara untuk membayar pemeriksaan dengan perekaman elektronik.

Apa itu kekerasan fisik?

Apa itu kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit secara fisik, jatuh sakit, atau luka berat

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Bagaimana jika saya tidak dapat hadir di persidangan karena takut, trauma atau diancam?

Anda dapat meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar membantu Anda hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Jika kondisi memungkinkan, Anda bisa diperiksa menggunakan fasilitas komunikasi audio visual jarak jauh sehingga tidak perlu datang ke pengadilan secara langsung. Fasilitas ini dapat dimintakan kepada LPSK, jaksa penuntut umum, atau penasihat hukum (pengacara). Anda juga dapat meminta kepada Hakim agar terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang selama Anda memberikan keterangan.