KataHukum

Kategori:Pendampingan

Apa yang dimaksud sebagai pendamping hukum?

Pendamping hukum adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang dipercaya dan/atau memiliki keterampilan dan pengetahuan untuk mendampingi, dengan tujuan agar merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan selama proses peradilan (Pasal 1 angka 10 PERMA 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum).

Tautan atau Referensi

  1. -

Bagikan di Sosial Media

FacebookTwitterWhatsappEmailLinkedin

Lihat Hasil Berkaitan